PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Pengertian RPP
Berdasarkan PP Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 9satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan pembelajaran sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Landasan Pengembangan RPP
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20: “ Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Komponen RPP
1. Kolom identitas mata pelajaran, meliputi:
- Nama satuan pendidikan, yaitu nama sekolah tempat pelaksanaan pembelajaran.
- Nama mata pelajaran
- Kelas dan semester
- Program studi
- Jumlah pertemuan
2. Standar kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi adalah prilaku yang dapat dilakukan dan atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja oprasional yang dapat diminati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai peserta didik.
6. Materi ajar
Komponen materi ajar ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian indikator kompetensi. Materi ajar dapat berupa faakta, konsep, prinsip, dan proesdur yang relevan.
7. Materi/Kompetensi prasyarat
8. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk mencapai pencapaian KD dan beban ajar.
9. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran adalah cara, strategi, atau pendekatan yang digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditentuka . pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
10. Kegiatan pembelajaran
Komponen RPP ini terdiri atas 3 (tiga) kegiatan pokok, yaitu:
- Pendahuluan. Kegiatan pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditunjukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang dipelajari, menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan menyampaikan cakupan materi dan penjelasan/uraian kegiatan sesuai silabus.
- Kegiatan Inti. Kegiatan ini merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
- Kegiatan Penutup. Aktivitas dalam kegiatan penutup adalah: a) Guru bersama-sama dengan peserta didik dan atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran, b) Guru melakukan penilaian dan atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, c) Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, d) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remidi, program pengayaan, layanan konseling dan atau memberikan tugas baik individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, e) Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
11. Penilaian
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada standar proses.
12. Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapain kompetensi.